Amankan Narkoba Seberat 5 Kilogram dan Sepeda Moto

Dit Resnarkoba Polda Riau Tangkap Kurir Sabu  di Parkiran Ramayana

Jajaran Polda Riau saat melakukan ekpos penangkaan seorang kurir narkoba Kamis (25/10)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka  kurir  narkoba di Kota Dumai. 

Berdasarkan penangkapan tersangka  inisial RA ini sesuai LP/538 /X/2018/Riau/Dit Resnarkoba dilakukan, Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Ramayana Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai.

Dari tangan tersangka RA diamankan barang bukti 5 bungkus plastik besar merek Guanyinwang narkoba sabu dengan berat 5 kg, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 mobil Toyota Avanza BM 1351 QW dan 1 buas tas ransel.

"Tersangka RA ini sudah melakukan sebanyak satu kali dengan upah yang diterima Rp25 juta. Saat pengiriman kedua ini, kita berhasil melakukan penangkapan. Barang rencana dikirim tersangka ke Pekanbaru," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono Kamis (25/10). 

Dari pengakuan tersangka RA, dirinya mengaku menerima barang haram dari temannya berinisial R yang masuk DPO petugas.

Data yang dirangkum, penangkapan tersangka RA berawal saat Tim Unit III Subdit II yang dipimpin Kompol Jonewal mendapatkan informasi bahwa tersangka RA diduga sering membawa narkoba jenis sabu dari Sei Pakning.

Kemudian Tim langsung turun gunung untuk melakukan penyelidikan serta pembuntutan terhadap tersangka RA.

Setelah informasi yang didapatkan akurat, kemudian tanpa mengulur waktu langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas langsung menyita barang bukti sabu. Jika berhasil diedarkan, sabu 5 kg bisa dikonsumsi sebanyak 25.000 orang.

Atas perbuatan tersangka, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Fan)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar